MesinKabar — AMP
Teknologi EV

Microsleep: Bahaya Tersembunyi di Balik Kemudi yang Merenggut Nyawa

Microsleep jadi penyebab kecelakaan maut di Malang. Pelajari cara mencegahnya agar perjalanan Anda aman.

By Drs. Hendra GunawanPublished 14 Agustus 20263 min read

Kronologi Kecelakaan Maut di Jatikerto

Kecelakaan tragis terjadi di Jalan Raya Jatikerto, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang, pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Sebuah mobil pikap Mitsubishi L300 dengan nomor polisi H-8646-AF menabrak seorang bocah laki-laki berusia 8 tahun yang sedang berjalan kaki sepulang sekolah. Korban yang diketahui berinisial ADZ itu mengalami luka parah di bagian kepala dan meninggal dunia di tempat kejadian.

Rekaman CCTV yang memperlihatkan detik-detik kecelakaan ini viral di media sosial, memicu keprihatinan publik dan sorotan terhadap bahaya mengemudi dalam kondisi lelah. Kasatlantas Polres Malang, AKP Muhammad Alif Chelvin Arliska, mengungkapkan bahwa penyebab utama kecelakaan adalah microsleep yang dialami pengemudi pikap, Ivan Mulyono (46), warga Semarang, Jawa Tengah.

Fakta di Balik Microsleep

Microsleep adalah kondisi hilangnya kesadaran sesaat yang terjadi secara tiba-tiba, biasanya akibat kelelahan ekstrem atau kurang tidur. Dalam kasus ini, Ivan mengemudikan kendaraannya dari Semarang menuju Bululawang, Malang, bersama seorang penumpang berinisial ENH (36). Perjalanan jauh tanpa istirahat cukup diduga menjadi pemicu.

Menurut AKP Chelvin, saat melintasi TKP, pikap mencoba menyalip kendaraan di depannya. Namun, karena microsleep, laju kendaraan menjadi tidak terkendali dan terlalu ke kanan hingga masuk ke bahu jalan lajur berlawanan. Dari arah berlawanan, korban ADZ sedang berjalan di tepi jalan sebelah selatan. Jarak yang terlalu dekat membuat pengemudi tidak sempat menghindar, sehingga tabrakan tidak terhindarkan.

"Keterangan sopir mengalami microsleep saat menyalip kendaraan di depannya. Sehingga kehilangan konsentrasi dan kendali terhadap kendaraan yang dikemudikannya," beber Chelvin kepada wartawan, Jumat (14/8/2026).

Proses Hukum dan Pasal yang Dikenakan

Polres Malang telah menetapkan Ivan Mulyono sebagai tersangka dalam kecelakaan ini. Ia dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal ini mengatur sanksi bagi pengemudi yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Ancaman hukuman yang dihadapi Ivan adalah pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta. Proses hukum terus berjalan, sementara korban telah dievakuasi dan dibawa ke RSUD Kanjuruhan untuk penanganan lebih lanjut.

Pentingnya Keselamatan Berkendara

Kecelakaan ini menjadi pengingat keras akan pentingnya keselamatan berkendara, terutama bagi pengemudi kendaraan komersial yang kerap menempuh perjalanan jauh. Berikut beberapa tips untuk mencegah microsleep:

Kecelakaan ini juga menyoroti perlunya kewaspadaan ekstra bagi pejalan kaki, terutama anak-anak, di pinggir jalan. Orang tua dan sekolah diharapkan memberikan edukasi tentang keselamatan berlalu lintas sejak dini.

Kesimpulan

Kecelakaan maut di Jatikerto adalah tragedi yang menyayat hati. Microsleep menjadi biang keladi yang merenggut nyawa seorang bocah yang masih polos. Semoga kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pengemudi untuk selalu mengutamakan keselamatan dan tidak memaksakan diri berkendara dalam kondisi lelah. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan mematuhi aturan lalu lintas demi mencegah kejadian serupa terulang.


Disadur dan diolah dari rujukan berita: detikcom (Lihat berita asli)