Industri & Bisnis

Analisis: Jukir Liar vs Pemobil, Perlukah Regulasi Parkir Lebih Ketat?

Insiden jukir liar di Pekalongan memicu pertanyaan tentang pengawasan parkir. Simak analisis teknologi dan industri di baliknya.

D
Drs. Hendra Gunawan

EV & Automotive Engineer

4 menit baca
Analisis: Jukir Liar vs Pemobil, Perlukah Regulasi Parkir Lebih Ketat?
Dokumentasi Redaksi / MesinKabar

Kronologi Viral Ribut Jukir vs Pemobil di Pekalongan

Sebuah video yang memperlihatkan keributan antara seorang juru parkir (jukir) dan pengemudi mobil di Jalan Hayam Wuruk, Kota Pekalongan, viral di media sosial. Peristiwa tersebut diunggah oleh akun Instagram @PekalonganInfo dan langsung menuai beragam komentar dari warganet. Dalam unggahan tersebut, disebutkan bahwa seorang pengemudi Daihatsu Rocky menjadi korban penganiayaan dan pengrusakan oleh oknum jukir liar bernama Nazarudin.

Kejadian bermula saat pengemudi berhenti sebentar sekitar satu menit di depan Warung Caravan. Saat hendak pergi, ia menolak membayar parkir karena oknum tersebut tidak memakai atribut resmi dan tidak memberikan karcis. Tak terima ditolak, oknum jukir tersebut melakukan aksi pura-pura kakinya terlindas ban, padahal mobil dalam posisi diam. Kemudian, ia langsung mengamuk, memukuli kap mobil hingga penyok, dan menyerang pengemudi hingga mengalami luka di pelipis mata dan tangan.

Bukan Jukir Resmi, Klarifikasi Dishub Kota Pekalongan

Menanggapi viralnya video tersebut, Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekalongan, Sugeng Hardy Widiyanto, buka suara. Ia menegaskan bahwa orang yang terlibat dalam keributan tersebut bukanlah juru parkir yang terdaftar dalam surat tugas resmi Dishub. "Yang bermasalah itu bukan jukir yang ada surat tugas resmi. Tetapi sebagai tanggung jawab kami dari perhubungan, kalau ada permasalahan seperti ini, kami coba telusuri," ujar Sugeng saat dihubungi.

Menurut Sugeng, pihaknya telah melakukan penelusuran dan memberikan pembinaan kepada juru parkir di lokasi tersebut agar kejadian serupa tidak terulang. Dishub juga berencana memanggil orang yang namanya dikaitkan dengan insiden tersebut untuk meminta klarifikasi. "Kami hanya ingin tahu kejelasan seperti apa. Kalau sudah masuk ke kepolisian, tentu yang mengetahui persis masalah dan pemeriksaannya adalah kepolisian," katanya.

Status Jukir Resmi vs Jukir Liar

Sugeng menjelaskan bahwa juru parkir yang terdaftar secara resmi memiliki surat tugas, rompi, dan karcis. Sementara orang yang menggantikan juru parkir tersebut disebut membawa karcis, tetapi namanya tidak tercantum dalam surat tugas Dishub. "Statusnya bukan jukir (resmi) kami. Yang resmi, jelas namanya di surat tugas," tegasnya.

Versi Lain dari Kejadian

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari pihak di lokasi, Sugeng menyebut cekcok bermula ketika pengemudi menolak membayar parkir. Saat juru parkir tersebut hendak bergeser, kendaraan kemudian bergerak dan disebut mengenai salah satu kakinya. "Karena terlindas kakinya, dia spontan memukul kap mobilnya. Informasi yang kami dapatkan seperti itu dan itu sudah disampaikan di kepolisian," jelasnya.

Pihak juru parkir yang mengaku kakinya terlindas juga disebut telah meminta dilakukan visum. "Jukirnya juga merasa seperti itu. Nah, itu sudah ada visum di sana. Yang tahu persis kronologis terkait masalah itu dan permasalahan itu di kepolisian tentunya," ujarnya.

Polisi Masih Menyelidiki

Sementara itu, pihak kepolisian dari Polres Pekalongan Kota masih melakukan penyelidikan terkait dugaan penganiayaan dan pengrusakan kendaraan tersebut. Kedua pihak disebut telah mendatangi Satreskrim Polres Pekalongan Kota untuk memberikan keterangan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan oknum yang diduga melakukan premanisme berkedok parkir liar. Kerugian materiil dan fisik yang dialami korban ditaksir mencapai Rp7-10 juta, termasuk biaya pengobatan dan visum di RS Budi Rahayu. Selain itu, istri korban yang baru 35 hari melahirkan juga mengalami trauma psikologis berat, dan bayi mereka menangis histeris saat kejadian.

Tips Menghadapi Jukir Liar

Kejadian ini menjadi pengingat bagi para pengemudi untuk lebih berhati-hati saat berhadapan dengan juru parkir yang tidak resmi. Berikut beberapa tips yang bisa dilakukan:

  • Pastikan atribut resmi: Periksa apakah jukir mengenakan rompi atau memiliki tanda pengenal resmi dari Dishub.
  • Minta karcis parkir: Juru parkir resmi wajib memberikan karcis sebagai bukti pembayaran.
  • Tetap tenang dan jangan memancing konflik: Jika merasa tidak puas, catat nomor kendaraan atau ciri-ciri jukir, lalu laporkan ke Dishub atau polisi.
  • Dokumentasikan kejadian: Rekam video atau foto sebagai bukti jika terjadi perselisihan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut. Kita tunggu perkembangan selanjutnya.


Disadur dan diolah dari rujukan berita: detikcom (Lihat berita asli)

Bagikan Artikel:
D

Drs. Hendra Gunawan

Penulis dan kontributor ahli di MesinKabar.

Lihat Semua Artikel Penulis →