Analisis Modifikasi Plat Nomor Pajero: Kreativitas yang Berujung Tilang
Mengupas tuntas modifikasi plat nomor Pajero 'AD 1 84WOK' yang viral, dari sisi hukum dan teknis kendaraan.
Drs. Hendra Gunawan
Wartawan / Kontributor Senior

Kronologi Penindakan Plat Nomor Modifikasi
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sragen, Jawa Tengah, melakukan penindakan tegas terhadap sebuah Mitsubishi Pajero yang menggunakan plat nomor modifikasi bertuliskan 'AD 1 84WOK'. Penindakan ini bermula dari viralnya foto mobil tersebut di media sosial, yang kemudian memicu respons cepat dari pihak kepolisian. Plat nomor yang seharusnya 'AD 1 84WOK' dengan huruf 'O' diganti menjadi angka '0' (nol) ini dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan aturan yang berlaku.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Sragen, Ipda Herman, membenarkan bahwa mobil tersebut telah ditilang dan STNK-nya disita sebagai barang bukti. Menurut Herman, pelanggaran ini termasuk dalam kategori pelanggaran penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai dengan ketentuan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pengakuan Pemilik: Demi Eksistensi
Pemilik mobil, Budi Sutrisno, mengaku bahwa modifikasi plat nomor tersebut dilakukan semata-mata untuk mengejar eksistensi di media sosial. Dalam keterangannya, Budi mengaku khilaf dan tidak menyangka aksinya akan berujung pada penindakan hukum. Ia pun menyatakan siap mematuhi proses hukum dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Lebih lanjut, Budi juga diminta oleh polisi untuk membuat video permintaan maaf secara terbuka. Video tersebut diunggah di akun media sosial resmi Polres Sragen sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat agar tidak meniru aksi serupa.
Dasar Hukum dan Sanksi
Penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai ketentuan diatur dalam Pasal 280 UU No. 22 Tahun 2009. Pelanggar terancam pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. Namun, dalam praktiknya, polisi juga menerapkan tilang dengan sistem pembayaran denda yang disesuaikan dengan putusan pengadilan.
Menurut Ipda Herman, penindakan ini merupakan bagian dari Operasi Patuh Candi 2024 yang digelar serentak di Jawa Tengah. Operasi ini menargetkan berbagai pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan dan mengganggu ketertiban berlalu lintas.
Dampak dan Edukasi Masyarakat
Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan menjadi pelajaran bagi semua pengendara. Plat nomor adalah identitas kendaraan yang harus sesuai dengan data registrasi dan identifikasi (regident). Mengubah plat nomor, baik dengan mengganti huruf, angka, atau menambahkan aksen tertentu, adalah tindakan ilegal yang bisa berujung pada sanksi hukum.
Selain itu, modifikasi plat nomor juga dapat mempersulit identifikasi kendaraan jika terlibat dalam tindak kriminal atau pelanggaran lalu lintas. Oleh karena itu, kepolisian mengimbau agar masyarakat tidak bermain-main dengan plat nomor demi alasan estetika atau gengsi semata.
Spesifikasi dan Identifikasi Kendaraan
Mitsubishi Pajero yang ditilang tersebut merupakan generasi terbaru yang menggunakan mesin diesel 2.4L MIVEC Turbo. Mobil ini memiliki tenaga hingga 181 PS dan torsi 430 Nm. Dalam hal ini, identitas kendaraan yang benar sangat penting untuk keperluan administrasi, perpajakan, dan asuransi.
Plat nomor yang benar juga memudahkan petugas dalam melakukan penegakan hukum, seperti tilang elektronik (ETLE) yang semakin masif diterapkan di berbagai daerah. Jika plat nomor dimodifikasi, sistem ETLE bisa gagal membaca identitas kendaraan, sehingga pemilik bisa kesulitan saat menerima surat konfirmasi pelanggaran.
Kesimpulan dan Saran
Kasus ini menunjukkan bahwa tindakan modifikasi plat nomor bukanlah hal sepele. Selain melanggar hukum, tindakan ini juga dapat merugikan pemilik kendaraan sendiri, seperti saat akan menjual mobil atau mengurus perpanjangan STNK. Oleh karena itu, patuhilah aturan yang berlaku dan gunakan plat nomor sesuai dengan ketentuan pabrikan.
Bagi Anda yang ingin tampil beda dengan kendaraan, ada banyak cara legal lainnya, seperti modifikasi body kit, pelek, atau aksesori interior. Namun, untuk urusan plat nomor, selalu gunakan yang resmi dan sesuai dengan data kendaraan Anda. Jangan sampai niat ingin eksis malah berujung masalah hukum.
Disadur dan diolah dari rujukan berita: TribunNews.com (Lihat berita asli)
Drs. Hendra Gunawan
Penulis dan kontributor ahli di MesinKabar.