Industri & Bisnis

Analisis: Pengrusakan Gembok Dishub dan Dampaknya pada Penegakan Aturan Parkir

Insiden pengrusakan gembok Dishub saat penertiban parkir di Makassar menjadi sorotan. Simak analisis dampaknya terhadap penegakan aturan dan kesadaran masyarakat.

D

Drs. Hendra Gunawan

Wartawan / Kontributor Senior

12 Agustus 20263 min baca
Analisis: Pengrusakan Gembok Dishub dan Dampaknya pada Penegakan Aturan Parkir

Insiden Pengrusakan Gembok saat Penertiban Parkir di Makassar

Makassar – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar mengambil langkah tegas dengan melaporkan pemilik mobil dan juru parkir (jukir) ke polisi setelah gembok milik Dishub dirusak saat penertiban parkir liar di Jalan Veteran, tepatnya di depan Pasar Maricaya, Rabu (12/8/2026). Insiden ini menjadi sorotan karena aksi pengrusakan tersebut dinilai menghambat tugas petugas di lapangan dan merusak aset negara.

Kepala Bidang Terminal, Perparkiran, Audit, dan Inspeksi (TPAI) Dishub Kota Makassar, Irwan Sampeang, mengatakan bahwa pengrusakan gembok terjadi saat petugas melakukan penggembokan terhadap kendaraan yang parkir di bahu jalan. “Inilah kita lakukan penggembokan sehingga terjadi pengrusakan gembok di Jalan Veteran, tepatnya di depan Pasar Maricaya, makanya kami langsung laporkan ke pihak Polsek Makassar,” ujarnya kepada wartawan.

Kronologi dan Dampak Aksi Pengrusakan

Menurut Irwan, aksi pengrusakan itu dilakukan secara bersama-sama oleh pemilik mobil dan jukir liar di lokasi. Kejadian ini sempat memicu adu argumen, namun petugas tetap bersikap profesional. “Tadi sempat adu argumen di lokasi, tapi saya bilang tidak usah. Silakan pertanggungjawabkan karena telah melakukan pengrusakan terhadap barang milik negara,” tegas Irwan.

Pengrusakan gembok ini tidak hanya merugikan negara secara materiil, tetapi juga mengganggu fokus petugas dalam menjalankan penertiban. “Karena tadinya kita konsen penertiban, akhirnya terpecah. Fokus petugas menjadi tertuju pada kejadian tersebut,” tambahnya.

Efek Jera dan Penegakan Hukum

Laporan ke polisi dilakukan sebagai upaya memberikan efek jera bagi pelaku. Irwan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir tindakan yang menghambat kerja petugas. “Pengrusakan itu dilakukan secara bersama. Baik pemilik kendaraan maupun jukir yang ada di situ. Makanya kita perlu beri efek jera kepada pihak-pihak yang menghambat kerja petugas di lapangan,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa pelaku utama adalah seorang juru parkir liar di sekitar pasar, yang kini telah diamankan di kantor polisi. Sementara pemilik mobil juga telah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.

Penertiban Parkir Liar di Jalan Veteran

Penertiban yang dilakukan pada Rabu sore itu menjangkau area dari bundaran Jalan Veteran Selatan hingga persimpangan Jalan Bandang, Kecamatan Makassar. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan banyak kendaraan yang parkir sembarangan di bahu jalan. “Ini tadi baru saja kita lakukan penertiban di sepanjang Jalan Veteran. Dan hasilnya ternyata masih banyak masyarakat yang suka parkir di bahu jalan sehingga langsung diberikan tindakan penggembokan,” jelas Irwan.

Penindakan ini dilakukan sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat agar tidak menggunakan bahu jalan untuk parkir, karena dapat menyebabkan kemacetan. “Karakter masyarakat kita harus ditindaki baru mau tertib. Makanya kita rutin melakukan penertiban ini supaya masyarakat juga bisa belajar dan mengetahui bahwa bahu jalan tidak boleh dipakai untuk parkir,” terangnya.

Protes dari Pengendara dan Sanksi Tilang

Meskipun ada sejumlah pengendara yang protes, petugas tetap melakukan penindakan sebagai efek jera. Pemilik kendaraan yang melanggar diwajibkan menerima sanksi tilang dari kepolisian. “Ada juga yang protes. Tapi ini harus ada efek jera juga. Makanya itu langsung kita gembok dan tahan mobilnya untuk selanjutnya ditilang oleh pihak kepolisian,” bebernya.

Kesimpulan

Insiden pengrusakan gembok ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat bahwa parkir di bahu jalan adalah pelanggaran yang dapat berujung pada tindakan hukum. Dishub Makassar menunjukkan komitmennya dalam menegakkan peraturan dan menjaga ketertiban lalu lintas. Dengan adanya laporan polisi, diharapkan efek jera dapat dirasakan oleh pelaku dan masyarakat lainnya untuk lebih patuh terhadap aturan parkir yang berlaku.

Bagi pengendara, penting untuk selalu mematuhi rambu lalu lintas dan menggunakan area parkir yang telah disediakan. Hindari parkir di bahu jalan karena selain melanggar hukum, juga dapat membahayakan keselamatan dan menyebabkan kemacetan.


Disadur dan diolah dari rujukan berita: detikcom (Lihat berita asli)

Bagikan Artikel Ini:
D

Drs. Hendra Gunawan

Penulis dan kontributor ahli di MesinKabar.