Industri & Bisnis

Analisis Teknis: Mengapa Pelat Nomor Tak Standar Bisa Mengganggu Sistem ETLE?

Pelat nomor tak standar seperti yang dipakai Pajero di Sragen bisa mengganggu sistem ETLE. Simak analisis teknisnya.

D

Drs. Hendra Gunawan

Wartawan / Kontributor Senior

10 Agustus 20263 min baca
Analisis Teknis: Mengapa Pelat Nomor Tak Standar Bisa Mengganggu Sistem ETLE?

Kronologi Pelat Nomor Jorok yang Viral

Seorang pengemudi Mitsubishi Pajero bernama Navisa menjadi sorotan publik setelah kendaraannya melintas di jalanan Sragen dengan pelat nomor yang dianggap tidak lazim. Pelat nomor dengan kode AD1 84WOK tersebut ternyata tidak sesuai standar yang ditetapkan oleh Samsat Sragen. Aksi ini sontak menuai kritik dari warganet dan berujung pada tindakan tilang oleh pihak kepolisian.

Navisa pun akhirnya angkat bicara dan menyampaikan permintaan maaf atas kejadian tersebut. Ia mengaku menyesal telah menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai aturan. Kejadian ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pemilik kendaraan untuk selalu mematuhi regulasi pelat nomor yang berlaku.

Aturan Standar Pelat Nomor di Indonesia

Di Indonesia, pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Aturan ini menetapkan spesifikasi fisik pelat nomor, termasuk ukuran, warna, dan huruf yang digunakan.

Pelat nomor standar memiliki latar belakang warna putih dengan tulisan hitam untuk kendaraan pribadi. Ukuran pelat untuk mobil penumpang adalah 395 mm x 135 mm, sedangkan untuk kendaraan bermotor roda dua adalah 275 mm x 105 mm. Penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai spesifikasi dapat dikenakan sanksi tilang.

Alasan Pelat Nomor 'Jorok' Bisa Menimbulkan Masalah

Pelat nomor yang tidak standar, seperti yang dipasang oleh Navisa, bisa menimbulkan berbagai masalah. Pertama, pelat nomor yang tidak jelas atau tidak terbaca akan menyulitkan petugas kepolisian dalam melakukan identifikasi kendaraan, terutama saat terjadi pelanggaran lalu lintas atau tindak kriminal.

Kedua, pelat nomor yang tidak standar juga dapat mengganggu fungsi sistem tilang elektronik (ETLE) yang mengandalkan kamera untuk membaca pelat nomor. Jika pelat nomor tidak terbaca dengan baik, maka pemilik kendaraan bisa kehilangan hak untuk mendapatkan surat tilang elektronik, namun justru berpotensi ditilang manual.

Sanksi yang Mengintai Pengguna Pelat Nomor Tak Standar

Berdasarkan Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak dipasangi TNKB yang ditetapkan oleh Polri dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Selain itu, jika pelat nomor yang digunakan adalah pelat nomor palsu atau tidak sesuai dengan STNK, maka pemilik kendaraan dapat dikenakan Pasal 280 dengan ancaman pidana yang lebih berat, yaitu kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp1.000.000.

Langkah yang Harus Dilakukan Jika Terlanjur Menggunakan Pelat Tak Standar

Bagi Anda yang mungkin terlanjur menggunakan pelat nomor tidak standar, sebaiknya segera ganti dengan pelat nomor yang sesuai spesifikasi. Anda dapat mengurus pembuatan pelat nomor baru di Samsat terdekat dengan membawa STNK dan KTP.

Proses penggantian pelat nomor biasanya memakan waktu beberapa hari kerja. Pastikan Anda selalu menggunakan pelat nomor yang resmi dan sesuai aturan untuk menghindari masalah di kemudian hari.

Kesimpulan

Kasus Navisa menjadi pelajaran berharga bagi semua pengguna jalan. Menggunakan pelat nomor yang tidak standar bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan dan merugikan diri sendiri. Selalu patuhi regulasi yang berlaku agar perjalanan Anda aman dan nyaman.

"Kepatuhan terhadap aturan pelat nomor adalah bentuk kesadaran hukum dan tanggung jawab sebagai pengguna jalan."

Disadur dan diolah dari rujukan berita: detikcom (Lihat berita asli)

Bagikan Artikel Ini:
D

Drs. Hendra Gunawan

Penulis dan kontributor ahli di MesinKabar.